Pengertian umum abstrak merupakan
penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian
tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.
Sedangkan pengertian khusus abstrak
adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus.
Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara konseptual serta secara
imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.
Jadi abstrak adalah kata yang
menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu.
Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang
sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah
suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka
suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya :
Perjanjian jual beli
·
FUNGSI
ABSTRAK
Fungsi abstrak adalah untuk memberikan
informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian
yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan
internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa
harus membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak
membantu anda dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.
Adanya abstrak akan menghindari
tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian
akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di
internet.
·
ISI
ABSTRAK
Sebuah abtrak memuat beberapa unsur
penelitian yang telah dibuat. Isi abstrak meliputi judul penelitian, rumusan
masalah penelitian, metode penelitian, teknik dan pengumpulan data penelitian
serta hasil dan kesimpulan peneltian yang telah dibuat. Kesemuanya itu
terangkum dalam abstrak. Penulisan abstrak cukup singkat, jelas dan padat serta
sesuai dengan kaidah penulisan.
·
TIPS
MEMBUAT ABSTRAK
Membuat abstrak tidaklah mudah, namun
juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa tips khusus untuk anda
dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya
umum.
Berikut beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1)
Semua
bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja,
seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas
hasil penelitian lebih ditekankan.
2)
Pastikan
penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3)
Harus
ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah
dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4)
Pilihlah
kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
·
CONTOH
ABSTRAK
1.
CONTOH
ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai
Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan
Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2.
CONTOH
ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta
Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian
Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3.
CONTOH
ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
– Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
– Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar