Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsepnya kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Kenyataanya, baik dari segi konsep maupun praktek. Demos menyiratkan makna
diskriminatif.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian System Pemerintahan Negara.
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap
Negara mempunyai cirri khas dalam pelakasanaan kedaulatan rakyat dan
demokrasinya.
Ada
berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a. Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional , dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
a. Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional , dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
2. Kekuasaan
Dalam Pemerintah
Keuasaan
pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melakasanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah); dan kekuasaan federative
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan
tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias
Politica oleh John Locke).
Kemudian
montesque bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
1.
Badan
legislative, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang ,
2.
Badan
eksekutif , yang memegang kekuasaan yang menjalankan undang-undang,
3.
Badan
yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang-undang.
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia.
·
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparrty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem
partai (monoparty system)
·
Sistem
pengisian jabatan pemegang keukasaan Negara.
·
Hubungan
antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu :
1. Sistem
pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
2. Sistem
pemerintahan parlementer,
3. Sistem
pemerintahan presidensil,
4. Sistem
pemerintahan campuran.
4. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan
hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, serta cita-cita moral bangsa
Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara
sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata
urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945,
ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, keppres dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
UUD
1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas
Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan , Batang Tubuh dan Penjelasan)
dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang
dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan
lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5. Beberapa
Rumusan Pancasila
Rumusan
Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29
Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Pada
siang harinya MR. M Yamin menyampaikan preambule UUD di dalamnya tercantum lima
rumusan dasar Negara, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada
akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan
UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebiksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Struktur
Pemerintah Republik Indonesia
a. Badan Pelaksana Pemerintah
(eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
a. Departemen beserta aparat di bawahnya,
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik Negara (BUMN)
2. Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
a. Pemrintah pusat
b. Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan.
c. Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II.
Hal pemerintah pusat :
1. Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
2. Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan
4. Pola musyawarah dan mufakat.
5. Tugas pokok pemerintah RI
6. Hal pemerinahan wilayah
7. Hal pemerintahan daerah
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
a. Departemen beserta aparat di bawahnya,
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik Negara (BUMN)
2. Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
a. Pemrintah pusat
b. Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan.
c. Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II.
Hal pemerintah pusat :
1. Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
2. Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
3. Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan
4. Pola musyawarah dan mufakat.
5. Tugas pokok pemerintah RI
6. Hal pemerinahan wilayah
7. Hal pemerintahan daerah
Pemahaman
Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi
dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup kelompok yang
ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan merupakan
pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
pancasila. Ini berari bahwa :
1.
Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila)
2.
Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah pancasila.
5.
Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik
pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme
Demokrasi Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan
kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila
dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan,
aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya
dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau
konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah
Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
1.
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.
Dewan
Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga
Legislatif.
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.
Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah
disebut Lembaga Konsultatif.
5.
Mahkamah
Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
6.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut
Lembaga Auditatif.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara adalah terwujudnya warga negara
Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan
kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah
nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan,
persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan
pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara
dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah
Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan
Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila
sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah
terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6)
Memiliki kemampuan awal bela negara