Sabtu, 25 Oktober 2014

Rangkuman Demokrasi

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsepnya kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya, baik dari segi konsep maupun praktek. Demos menyiratkan makna diskriminatif.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian System Pemerintahan Negara.

1.      Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelakasanaan kedaulatan rakyat dan demokrasinya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a.    Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki  konstitusional , dan monarki parlementer.
b.   Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).

2.      Kekuasaan Dalam Pemerintah
Keuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melakasanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah); dan kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori  Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian montesque bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
1.                   Badan legislative, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang ,
2.                  Badan eksekutif , yang memegang kekuasaan yang menjalankan undang-undang,
3.                  Badan yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia.

·                     Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparrty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem partai (monoparty system)
·                     Sistem pengisian jabatan pemegang keukasaan Negara.
·                     Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu :
1.      Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
2.      Sistem pemerintahan parlementer,
3.      Sistem pemerintahan presidensil,
4.      Sistem pemerintahan campuran.

4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, keppres dan peraturan  pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan , Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar  yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Pada siang harinya MR. M Yamin menyampaikan preambule UUD di dalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebiksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

         Struktur Pemerintah Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintah (eksekutif)
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya,
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.       Badan usaha milik Negara (BUMN)
2.      Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
a.       Pemrintah pusat
b.      Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan.
c.       Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II.

Hal pemerintah pusat :
1.      Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
2.      Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan
4.      Pola musyawarah dan mufakat.
5.      Tugas pokok pemerintah RI
6.      Hal pemerinahan wilayah
7.      Hal pemerintahan daerah


Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
1.                  Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila) 
2.                   Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.                  Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.                  Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
5.                  Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.

Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara  ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang  definitive.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum  yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
1.                  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.                  Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3.                  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.                  Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif. 
5.                   Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.                   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara